Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Kata Komnas PA

Agus Warsudi
Terdakwa Herry Wirawan seusai menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati, kebiri, disita seluruh asetnya, diwajibkan membayar denda dan ganti rugi, Selasa (11/1/2022). Tuntutan ini disambut baik oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena mengatakan, tuntutan itu sesuai harapan. Komnas PA mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar menuntut mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa.

"Sesuai harapan. Jadi inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan. Banyak produk hukum yang belum dimaksimalkan," kata Bima Sena kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. 

"Tadi pak Kajati selaku JPU menyampaikan bahwa ini untuk efek jera, yes. Ini yang masyarakat harapkan. Hukuman yang setimpal itu hukuman mati ya. Itu memang syaratnya sudah masuk semua. Tanggapan kami sesuai harapan masyarakat, dan sejak awal tuntutan mati ini sangat layak diberikan kepada pelaku," ujar Bima. 

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JPU Tuntut Aset Herry Wirawan Disita, Bayar Denda Rp500 Juta dan Ganti Rugi Rp331 Juta

57 tahun lalu

Ini Penjelasan tentang Kebiri Kimia dan Dampak bagi Pelaku Kejahatan Seksual

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Mati dan Kebiri

57 tahun lalu

Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan 13 Santriwati Hadir di PN Bandung

57 tahun lalu

7 Fakta Pemerkosaan Tiga Santriwati di Ciparay Bandung, Nomor 3 Modus Klasik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal