Sekretaris MUI Jabar: Herry Wirawan Predator Seks 13 Santriwati Layak Dihukum Rajam

Agus Warsudi
Sekretaris MU Jabar Rafani Achyar. (Foto: iNews/Ervan David)

BANDUNG, iNews.id -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati di Kota Bandung. Bahkan Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menilai, Herry Wirawan layak dihukum rajam sampai mati sesuai hukum Islam.

Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, menilik perbuatan biadab Herry Wirawan terhadap para santriwati di bawah umur, sejak kasus ini mencuat ke publik, MUI telah mengutuk keras. Apalagi, perbuatan keji itu dilakukan Herry yang notabene ustaz atau guru di pondok pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan. 

"Jadi dia (Herry Wirawan) melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, pokoknya udah lah, termasuk menodai agama. Kalau dikaitkan dengan perbuatannya (memperkosa belasan santriwati di bawah umur) yang biadab, itu (hukuman mati) tepat," kata Sekretaris MUI Jabar dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022).

Rafani Achyar menyatakan, dikenai hukum secara Islam, Herry Wirawan layak dihukum rajam atau dilempari batu sampai mati. "Jadi intinya saya melihat di situ (kebiadaban perbuatan Herry). Dia menodai agama secara biadab gitu. Kan itu (Herry Wirawan) labelnya ustaz. Kalau dikaitkan dengan hukum Islam itu (Herry) harus dirajam ya. Jadi sesuai lah tuntutan itu (hukuman mati)," ujarnya.

Sekretaris MUI Jabar mendorong majelis hakim yang memimpin persidangan perkara asusial dengan terdakwa Herry Wirawan ini menjatuhkan hukuman sama beratnya dengan tuntutan jaksa. Sehingga, ke depan tidak ada Herry Wirawan-Herry Wirawan lain yang berbuat tak manusiawi terhadap anak di bawah umur. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam

57 tahun lalu

Ini 8 Pertimbangan JPU Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Hukuman Mati dan Kebiri

57 tahun lalu

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Kata Komnas PA

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

57 tahun lalu

JPU Tuntut Aset Herry Wirawan Disita, Bayar Denda Rp500 Juta dan Ganti Rugi Rp331 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal