Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam
Advertisement . Scroll to see content

Sekretaris MUI Jabar: Herry Wirawan Predator Seks 13 Santriwati Layak Dihukum Rajam

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:01:00 WIB
Sekretaris MUI Jabar: Herry Wirawan Predator Seks 13 Santriwati Layak Dihukum Rajam
Sekretaris MU Jabar Rafani Achyar. (Foto: iNews/Ervan David)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati di Kota Bandung. Bahkan Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menilai, Herry Wirawan layak dihukum rajam sampai mati sesuai hukum Islam.

Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, menilik perbuatan biadab Herry Wirawan terhadap para santriwati di bawah umur, sejak kasus ini mencuat ke publik, MUI telah mengutuk keras. Apalagi, perbuatan keji itu dilakukan Herry yang notabene ustaz atau guru di pondok pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan. 

"Jadi dia (Herry Wirawan) melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, pokoknya udah lah, termasuk menodai agama. Kalau dikaitkan dengan perbuatannya (memperkosa belasan santriwati di bawah umur) yang biadab, itu (hukuman mati) tepat," kata Sekretaris MUI Jabar dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022).

Rafani Achyar menyatakan, dikenai hukum secara Islam, Herry Wirawan layak dihukum rajam atau dilempari batu sampai mati. "Jadi intinya saya melihat di situ (kebiadaban perbuatan Herry). Dia menodai agama secara biadab gitu. Kan itu (Herry Wirawan) labelnya ustaz. Kalau dikaitkan dengan hukum Islam itu (Herry) harus dirajam ya. Jadi sesuai lah tuntutan itu (hukuman mati)," ujarnya.

Sekretaris MUI Jabar mendorong majelis hakim yang memimpin persidangan perkara asusial dengan terdakwa Herry Wirawan ini menjatuhkan hukuman sama beratnya dengan tuntutan jaksa. Sehingga, ke depan tidak ada Herry Wirawan-Herry Wirawan lain yang berbuat tak manusiawi terhadap anak di bawah umur. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut