Sejumlah Napi Lapas Jelekong Tempat Doni Salmanan Ditahan Terpapar Covid-19

Saufat Endrawan
Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang di PN Bale Bandung secara online. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

"Kondisi ini mengkhawatirkan. Kami tidak bisa berkoordinasi dengan klien Doni Salmanan karena diberlakukan lock down di Lapas Jelekong," kata Patriana Purba di ruang sidang.

Patriana Purba meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanan Doni Salmanan ke rumah tahanan atau lapas lain agar tidak tertular Covid-19.

"Mohon majelis hakim mempertimbangkan terdakwa Doni Salmanan untuk tidak ditahan di lapas narkotika tersebut (Lapas Jelekong) karena khawatir tertular (Covid-19) dan tidak bisa mengikuti persidangan," ujar Patriana Purba.

Diketahui, Doni Muhammad Taufiq alias Doni Salmanan, berjuluk crazy rich Bandung itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus trading binary option platform Quotex. Dengan modus ini, Doni Salmanan didakwa meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Ikuti Arahan Doni Salmanan, 4 Saksi Rugi Puluhan-Ratusan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Korban Binary Option Quotex Bersaksi di Sidang Doni Salmanan, Ngaku Rugi Rp136 Juta

57 tahun lalu

Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Doni Salmanan

57 tahun lalu

JPU Minta Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Doni Salmanan

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Doni Salmanan Bacakan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal