Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Doni Salmanan Bacakan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Doni Salmanan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:08:00 WIB
Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Doni Salmanan
Terdakwa Doni Salmanan jalani sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela di PN Bale Bandung, Baleendah, Kamis (18/8/2022). Dalam sidang itu, Majelis Hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. (Foto: iNews.id/Dila Nashear)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya sempat disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Doni Salmanan, Ikbar Firdaus. Sehingga, persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.

"Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di PN Bale Bandung, Baleendah, Kamis (18/8/2022).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung memandang eksepsi dari kuasa hukum telah masuk dalam pokok materi dari perkara. 

"Walau tidak diurai peran terdakwa (seperti dalam eksepsi). Tidak menjadi dakwaan tidak jelas. Jadi persidangan tetap dilanjut dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti," ujar Achmad.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pembuktian dalam perkara ini dengan menghadirkan para saksi dalam sidang, Kamis (25/8/2022) mendatang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut