BANDUNG, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini akan menang pada sidang praperadilan melawan Polda Jabar. Dia optimistis Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang gugatan akan mengabulkan permohonannya.
Keyakinan itu dilandasi jawaban Polda Jabar selaku termohon dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).
"Kami berkesimpulan, permohonan kami insya Allah dikabulkan, kecuali hakimnya masuk angin, ada tekanan dari atas dan seterusnya," ujar Toni, Selasa (27/6/2024).
Menurutnya, jawaban Polda Jabar terkait adanya alat bukti tersebut tidak memenuhi syarat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Dia menyebut, penetapan tersangka lemah karena dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu.
"Paling penting secara formil keputusan MK, selain ada dua alat bukti, si Pegi Setiawan ini harus diperiksa dulu sebagai saksi. Ini jelas tidak ada pemeriksaan sebagai saksi, malah ada pemeriksaan langsung tersangka. Ini telak," katanya.