CIAMIS, iNews.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mendirikan Rumah Restorative Justice untuk menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum dibawa ke persidangan. Di Rumah Restorative Justice tersebut, Kejari Ciamis akan mempertemukan kedua belah pihak yang berperkara untuk mencari dan menemukan solusi terbaik dengan orientasi perdamaian.
Launching atau peluncuran Rumah Restorative Justice serentak di 30 kejari dan sembilan kejaksaan tinggi (kejati) se-Indonesia itu laksanakan Jaksa Agung RI Prof ST Burhanuddin secara virtual, Rabu (16/3/2022).
Dalam acara peresmian tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Rumah Restorative Justice selain bermakna universal atau tidak terbatas wilayah, juga bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di tengah masyarakat dengan pendekatan restoratif dengan jalan yang hakiki.
Inovasi tersebut merupakan terobosan tepat sebagai sarana atau ruang penyelesaian masalah di luar persidangan. “Progam ini menjadi project dan dapat ditiru untuk dijadikan rujukan bagi daerah untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum,” kata Jaksa Agung ST Burhanudin.
Sementara itu, turut mengikuti peluncuran Rumah Restorative Justice secara virtual itu di Aula Kejari Ciamis, selain Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, pelaksana tugas (plt) Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, juga tokoh agama dan masyarakat, Rabu (16/3/2022).