Kasus Moge di Pangandaran, HDCI Bandung Jenguk Tersangka di Polres Ciamis
CIAMIS, iNews.id - Ketua dan pengurus HDCI Bandung menjenguk Agus Wandri dan Angga Permana Putra di Mapolres Ciamis, Selasa (15/3/2022) malam. Organisasi pemilik dan penggemar moge asal Amerika Serika itu memastikan memberikan pendampingan hukum kepada dua pengendara moge yang merupakan anggota HDCI Bandung itu.
Diketahui, Agus Wandri dan Angga Permana Putra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Hasan dan Husen di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Dusun Kedungpalungpung RT 001/004 Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua HDCI Bandung Glenarto mengatakan, kedatangannya bersama pengurus untuk memastikan kondisi kesehatan Agus Wandri dan Angga Permana Putra. HDCI Bandung menghormati keputusan Polres Ciamis menetapkan keduanya sebagai tersangka karena semua warga negara sama di mata hukum.
"Dengan penetapan sebagai tersangka, ini membuktikan polisi profesional dan semua sama di mata hukum," kata Kang Glen, sapaan akrab Glenarto, saat menjenguk kedua anggotanya di ruang Unit Lakalantas Satlantas Polres Ciamis, Selasa (15/3/2022).
Kang Glen menyatakan, saat ini kedua tersangka, Agus Wandri dan Angga Permana dalam kondisi baik, sehat, dan tidak ada luka serius. Mereka masih shock atas kecelakaan yang terjadi pada Sabtu 12 Maret 2022.