Rumah Restorative Justice, Kajari Ciamis: Tidak Semua Kasus Harus ke Persidangan

Acep Muslim
(Kanan-kiri) plt Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba, Wabup Ciamis Yana D Putra, hadir dalam peluncuran Rumah Restorative Justice di Aula Kejari Ciamis, Rabu (16/3/2022). (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan ruang untuk melaksanakan proses perdamaian, musyawarah mencapai mufakat yang dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat dan agama setempat. 

"Apabila ada satu permasalahan hukum antara pelaku dan korban dengan kriteria khusus berdasarkan peraturan Jaksa Agung dan UU Nomor 15 tahun 2020 (bisa diselesaikan secara restoratif). Jadi, tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan atau diproses hukum. Sebab, pemidanaan itu upaya terakhir. Sehingga perkara yang dipandang masuk kriteria (restorative justice) diupayakan maksimal untuk didamaikan tanpa syarat," kata Kajari Ciamis.

Erny Veronica Maramba menyatakan, untuk kriteria khusus perkara yang bisa diselesaikan secara restorative justice adalah kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

"Secara ekonomis, nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Tetapi, ada peraturan terbaru, nanti kami sampaikan. Yang jelas (pelaku) bukan residivis dan tidak semua bisa di-restorative justice-kan juga. Ada kriteria dan persyaratan ketat," ujar Erny Veronica Maramba.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengatakan, mengapresiasi pendirian Rumah Restorative Justice di Kejari Ciamis. "Saya menyambut baik rumah restorative justice ini, sehingga bisa memulihkan perdamaian dan harmonisasi di masyarakat melalui pendekatan emosional yang akan dilakukan oleh Kejakri Ciamis," kata Wakil Bupati Ciamis.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Moge di Pangandaran, HDCI Bandung Jenguk Tersangka di Polres Ciamis

57 tahun lalu

2 Pengendara Moge Tersangka, Kapolres Ciamis: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Keluarga Korban-Pengendara Moge Damai, Kapolres Ciamis: Kasus Tetap Diusut Tuntas

57 tahun lalu

Polres Ciamis Pastikan Usut Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran

57 tahun lalu

Waduh, Capaian Vaksinasi Booster di Ciamis Rendah, saat Ini Baru 1,18 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal