Refly Harun mengatakan, UU Nomor 1 tahun 1946 justru memudahkan untuk menjerat orang. "Kalau kita bicara soal penerapan hukum, paling tidak harus adil, proporsional, dan rasional. Undang-undang ini (UU Nomor 1 Tahun 1946) menurut saya sangat tidak rasional," ucap Refly Harun.
Di tengah Relfy Harun memberikan argumentasi terkait UU Nomor 1 Tahun 1946, Habib Bahar menyela dengan mengajukan pertanyaan, sejauh ini siapa saja yang sudah pernah terjerat dengan UU tersebut?
Mendapat pertanyaan itu, Refly Harun menjawab, "Banyak. Kalau bicara personal (ada) Habib Rizieq (Shihab) itu dua tahun, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat. Jadi ya beberapa orang. Intinya undang-undang ini sudah terungkap (tidak relevan diterapkan pada masa sekarang) tapi yang diadili kan banyak," ujar Refly.