Refly Harun: Ceramah Habib Bahar di Bandung Tidak Langgar UU Nomor 1 Tahun 1946

Agus Warsudi
Refly Harun (kiri) saat memberikan kesaksian dalam sidang Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Refly Harun mengatakan, UU Nomor 1 tahun 1946 justru memudahkan untuk menjerat orang. "Kalau kita bicara soal penerapan hukum, paling tidak harus adil, proporsional, dan rasional. Undang-undang ini (UU Nomor 1 Tahun 1946) menurut saya sangat tidak rasional," ucap Refly Harun.

Di tengah Relfy Harun memberikan argumentasi terkait UU Nomor 1 Tahun 1946, Habib Bahar menyela dengan mengajukan pertanyaan, sejauh ini siapa saja yang sudah pernah terjerat dengan UU tersebut? 

Mendapat pertanyaan itu, Refly Harun menjawab, "Banyak. Kalau bicara personal (ada) Habib Rizieq (Shihab) itu dua tahun, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat. Jadi ya beberapa orang. Intinya undang-undang ini sudah terungkap (tidak relevan diterapkan pada masa sekarang) tapi yang diadili kan banyak," ujar Refly.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekretaris TP3 6 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM hanya Hasil Pemantauan, Tidak Optimal

57 tahun lalu

Habib Bahar Sebut Ada Fakta Baru Kasus 6 Laskar FPI di Km 50 Tol Japek, Fadli Zon: Laporkan

57 tahun lalu

Jadi Saksi di Sidang Habib Bahar, Ini Kata Fadli Zon soal 6 Laskar FPI Tewas di Km 50 Tol Japek

57 tahun lalu

Fadli Zon Saksi Meringankan dan Refly Harun sebagai Ahli Hukum di Sidang Habib Bahar

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Sebut Fadli Zon Bakal Jadi Saksi di Sidang Kasus Hoaks Habib Bahar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal