Refly Harun: Ceramah Habib Bahar di Bandung Tidak Langgar UU Nomor 1 Tahun 1946

Agus Warsudi
Refly Harun (kiri) saat memberikan kesaksian dalam sidang Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pakar hukum tata negara Refly Harun hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Dalam kesaksiannya, Refly Harun menilai ceramah Habib Bahar tidak menimbulkan keonaran seperti yang didakwakan.

Karena itu, kata Refly Harun yang dihadirkan oleh kuasa hukum Habib Bahar itu, penerapan UU Nomor 1 tahun 1946 dalam perkara yang dihadapi Habib Bahar tidak tepat. Sebab, keonaran yang dimaksud dalam undang-undang itu bersifat fisik, terjadi huru-hara di masyarakat, bukan virtual.

"Saya membayangkan kalau keonaran di situ (UU Nomor 1 Tahun 1946) adalah yang bersifat physical (fisik). Misalnya timbulnya huru hara, korban jiwa, korban cacat, dan lain sebagainya. Bukan keonaran bersifat virtual. Kalau keonaran virtual itu tiap hari kami mengalami. Saya buat konten YouTube, tiap hari didebat orang," kata Refly, Kamis (7/7/2022). 

Refly Harun menyatakan, keonaran yang dimaksud dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1946 lebih bersifat faktual terhadap diri seseorang atau benda yang menimbulkan korban. "Sepanjang pengatahuan saya, saya tidak melihat hubungan kausalitas itu di kasus ini (kasus hoaks yang menjerat Habib Bahar). Jadi ketika terdakwa menyampaikan suatu hal yang sangat kritis, unsur menyiarkannya tidak ada. Kan dia (Habib Bahar) berceramah. Kemudian yang menyiarkannya orang lain. Kemudian unsur menyebabkan keonaran itu juga tidak ada," ujar Refly. 

Jika setiap penyiaran yang dinggap dapat memunculkan potensi keonaran bisa dipidanakan, tutur Refly Harun, semua YouTuber terjerat pasal itu. "Misalnya penyelenggara penyiaran atau televisi karena kalau ketahuan telah menyiarkan berita bohong maka tiba-tiba yang merilis berita itu kena juga karena kita dianggap telah menyiarkan berita bohong," tuturnya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekretaris TP3 6 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM hanya Hasil Pemantauan, Tidak Optimal

57 tahun lalu

Habib Bahar Sebut Ada Fakta Baru Kasus 6 Laskar FPI di Km 50 Tol Japek, Fadli Zon: Laporkan

57 tahun lalu

Jadi Saksi di Sidang Habib Bahar, Ini Kata Fadli Zon soal 6 Laskar FPI Tewas di Km 50 Tol Japek

57 tahun lalu

Fadli Zon Saksi Meringankan dan Refly Harun sebagai Ahli Hukum di Sidang Habib Bahar

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Sebut Fadli Zon Bakal Jadi Saksi di Sidang Kasus Hoaks Habib Bahar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal