Menurutnya, tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
"Kami membatalkan 233 ijasah alumni karena Tim EKA Ditjen Dikti menilai tidak sesuai prosedur akademik. Seperti tes plagiasi melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS kurang dari 144 dan batas studi melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Dedy mengatakan, Stikom Bandung bukan hanya membatalkan ijazah alumni periode 2018-2023, tetapi juga meminta ijazah tersebut dikembalikan untuk digantikan dengan yang baru.
"Ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung jika alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut," ujar Dedy.
Ketua Stikom Bandung menuturkan, penarikan ijazah dan pembatalan kelulusan para alumni sudah disosialisasikan sejak tanggal 16, 18 dan 25 Desember 2024 melalui tatap muka dan zoom.