Kemudian dari Pemkot Cimahi mengusulkan menaikan UMK tahun 2024 sebesar 4,13 persen yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023. Formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a.
"Betul tidak menemukan titik temu. Masing-masing pihak berbeda pendapat," ucap pria yang juga menjabat Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi itu.
Dia menerangkan, meski tidak dihasilkan satu kesepakatan nilai besaran UMK tahun 2024, hasil rapat pleno ini akan tetap diusulkan kepada Pj Wali Kota Cimahi, yang nantinya akan memutuskan besaran rekomendasi upah yang akan diserahkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat.
"Hasilnya ada tiga usulan. Nanti yang merekomendasikan Pak Pj Wali Kota Cimahi. Sedangkan keputusan akhir soal upah tetap ada di tangan Pak Pj Gubernur," kata Febie.
Terpisah, Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, kalangan buruh tetap meminta kenaikan UMK tahun 2024 di atas 20 persen. Pihaknya akan tetap mengawal prosesnya hingga nanti diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat.
"Kita akan kawal terus, nanti pasti akan ada aksi lagi sampai tuntutan kami dipenuhi," ucap Asep.