Rahmat Effendi Didakwa Bangun Vila di Bogor Pakai Uang dari Pejabat Pemkot Bekasi

Agus Warsudi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif, meminta uang kepada para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk membangun vila di Cisarua, Bogor. Permintaan uang itu dilakukan terdakwa Rahmat Effendi dengan modus jual beli jabatan.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).  

Jaksa KPK mengatakan, terdakwa Rahmat bertemu dengan Mulyadi alias Bayong, Asda I Pemkot Bekasi Yudianto, dan Kabid Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Engkos Koswara di Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor.

Dalam pertemuan itu, ujar jaksa KPK, terdakwa Rahmat memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto, dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi. 

Setelah menerima arahan dari Rahmat Effendi, tiga orang itu, Mulyadi, Yudianto, dan Engkos Koswara, menjalankan arahan itu. Namun Engkos mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) pimpinan. Sehingga, perintah Rahmat diilaksanakan oleh Yudianto dan Mulyadi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,5 Miliar terkait Pengurusan Tanah di Bekasi

57 tahun lalu

Wali Kota Bekasi Non-aktif Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

Pengadilan Tipikor Bandung Tunggu KPK Limpahkan Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

57 tahun lalu

KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

57 tahun lalu

KPK Duga Rahmat Effendi Minta Uang ke Camat untuk Mempercepat Pembangunan Proyek Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal