Rahmat Effendi Didakwa Bangun Vila di Bogor Pakai Uang dari Pejabat Pemkot Bekasi

Agus Warsudi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Uangnya digunakan untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa. Setelah selesai dibangun, vila tersebut dikelola oleh Rhamdan Aditya, anak terdakwa yang juga Direktur Utama PT AIR," ujar jaksa KPK.

Yudianto meminta uang kepada para pejabat struktural. Masing-masing pejabat  diminta menyetor uang Rp175 juta. Namun para pejabat struktural tersebut memberikan uang dengan kisaran antara Rp135 juta hingga Rp200 juta lebih. 

Total uang yang terkumpul selama 2021, tutur jaksa, sebesar Rp4.320.000.000. Uang tersebut diserahkan kepada anak Rahmat Effendi untuk membangun vila di Cisarua.

"Mulyadi alias Bayong menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Rhamdan Aditya selaku anak terdakwa sekaligus Direktur Utama PT AIR (Aramdhan Ireynaldi Rizki)," tutur jaksa.

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp5,7 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,5 Miliar terkait Pengurusan Tanah di Bekasi

57 tahun lalu

Wali Kota Bekasi Non-aktif Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

Pengadilan Tipikor Bandung Tunggu KPK Limpahkan Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

57 tahun lalu

KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

57 tahun lalu

KPK Duga Rahmat Effendi Minta Uang ke Camat untuk Mempercepat Pembangunan Proyek Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal