"Uangnya digunakan untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa. Setelah selesai dibangun, vila tersebut dikelola oleh Rhamdan Aditya, anak terdakwa yang juga Direktur Utama PT AIR," ujar jaksa KPK.
Yudianto meminta uang kepada para pejabat struktural. Masing-masing pejabat diminta menyetor uang Rp175 juta. Namun para pejabat struktural tersebut memberikan uang dengan kisaran antara Rp135 juta hingga Rp200 juta lebih.
Total uang yang terkumpul selama 2021, tutur jaksa, sebesar Rp4.320.000.000. Uang tersebut diserahkan kepada anak Rahmat Effendi untuk membangun vila di Cisarua.
"Mulyadi alias Bayong menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Rhamdan Aditya selaku anak terdakwa sekaligus Direktur Utama PT AIR (Aramdhan Ireynaldi Rizki)," tutur jaksa.
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp5,7 miliar.