Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,5 Miliar terkait Pengurusan Tanah di Bekasi
BANDUNG, iNews.id -Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022). Dalam sidang dengan agenda dakwaan itu, terdakwa Rahmat Effendi didakwa menerima suap Rp10,5 miliar terkait pengurusan tanah di Bekasi.
"Terdakwa (Rahmat Effendi) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu, menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang suap tersebut, ujar jaksa KPK, didapat oleh Rahmat Effendi dari Lai Bui Min sebesar Rp4,1 miliar, Makhfud Rp3 miliar, dan Suryadi Mulya sebesar Rp3,3 miliar lebih.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar (terdakwa) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa.
Menurut JPU, dalam aksinya, Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin. Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi. "(Pembelian tanah) itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder Air 202 oleh Pemkot Bekasi," tuturnya.