Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Tipikor Bandung Tunggu KPK Limpahkan Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Bekasi Non-aktif Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Rabu, 25 Mei 2022 - 22:20:00 WIB
Wali Kota Bekasi Non-aktif Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif segera diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, pekan depan. Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan masih menunggu penetapan, tapi diperkirakan digelar pekan depan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (24/5/2022). 

"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Juru Bicara KPK kepada wartawan via pesan singkat, Rabu (25/5/2022). 

Ali Fikri menyatakan, selain berkas perkara Rahmat Effendi, JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara milik tersangka lain yakni Wahyudin, M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, dan Jumhana Lutfi. 

Namun, para terdakwa masih dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) KPK. "Rahmat Effendi dan Wahyudin di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali Fikri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut