Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tipikor Bandung Tunggu KPK Limpahkan Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Senin, 09 Mei 2022 - 10:57:00 WIB
Pengadilan Tipikor Bandung Tunggu KPK Limpahkan Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wajah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lesu dan muram sambil menunduk saat dijemput mobil tahanan KPK, Kamis (6/1/2022) malam. (Foto: MPI/Muhammad Arfan)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung masih menunggu pelimpahan berkas kasus korupsiWali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melimpahkan berkas perkara tersebut.

Panitera Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar mengatakan, karena belum menerima pelimpahan berkas perkara dari KPK, pengadilan belum menetapkan jadwal sidang Rahmat Effendi. "Belum ada pelimpahan sampai saat ini," kata Panittera Tipikor PN Bandung kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Yuniar menyatakan, pelimpahan berkas tergantung JPU KPK. Pengadilan Tipikor Bandung hanya menerima berkas, membentuk majelis hakim, dan menyiapkan jadwal persidangan. 

Sementara itu, sebelumnya, KPK telah menyatakan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, lengkap. Rahmat Effendi dan tersangka lain segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka RE dkk kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut