Rahmat Effendi Didakwa Bangun Vila di Bogor Pakai Uang dari Pejabat Pemkot Bekasi
BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif, meminta uang kepada para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk membangun vila di Cisarua, Bogor. Permintaan uang itu dilakukan terdakwa Rahmat Effendi dengan modus jual beli jabatan.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).
Jaksa KPK mengatakan, terdakwa Rahmat bertemu dengan Mulyadi alias Bayong, Asda I Pemkot Bekasi Yudianto, dan Kabid Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Engkos Koswara di Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor.
Dalam pertemuan itu, ujar jaksa KPK, terdakwa Rahmat memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto, dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi.
Setelah menerima arahan dari Rahmat Effendi, tiga orang itu, Mulyadi, Yudianto, dan Engkos Koswara, menjalankan arahan itu. Namun Engkos mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) pimpinan. Sehingga, perintah Rahmat diilaksanakan oleh Yudianto dan Mulyadi.