"Karena dengan e-money, otomatis orang pembayarannya bukan melalui person to person, tapi mesin yang berbicara," tutur Irjen Pol Agung.
Irjen Pol Agung mengatakan, dalam siklus kehidupan, praktik pungli, kerap terjadi dalam layanan publik, mulai dari penerbitan akta kelahiran, perizinan, hingga pekerjaan.
Praktik itu harus diberantas karena berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan. "Jadi pelayan publik bukan hanya imigrasi saja, pelayan publik itu bisa dukcapil, kesehatan, bisa pemerintah daerah, imigrasi, dan sebagainya. Bila kita biarkan, sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan rusak," kata Sekretaris Saber Pungli.
Oleh karenanya, selain menerapkan sistem yang baik, seperti penerapan transaksi non-tunai, pengawasan pun perlu dilakukan. Agung mengakui, meski pengawasan terus dilakukan, praktik pungli memang masih kerap terjadi.
"Kita berbuat (melakukan penindakan) saja masih banyak, apalagi tidak berbuat. Jadi memang tidak mudah membalik tangan. Tapi, negara harus hadir dan berbuat untuk membuat pencegahan dan tidak akan lelah walaupun masih ada dan belum," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, kantor Imigrasi Bandung saat ini sudah meninggalkan transaksi tunai dan beralih menerapkan transaksi non-tunai. "Kalau di imigrasi, kami tidak menerima uang tunai. Jadi bayarnya lewat ATM, kantor pos bisa, mandiri bisa, dan lain-lain," kata Arief.