Protes Didakwa JPU 2 Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Kenapa Masih Dilanjutkan?

Agung Bakti Sarasa
Habib Bahar bin Smith . (Foto: Dok/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith memprotes dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/4/2021). Dia didakwa dengan pasal kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online bernama Andriansyah.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sedangkan jaksa, hakim, dan kuasa hukum di PN Bandung.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja, Habib Bahar menyinggung soal Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang intinya jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.

Namun, majelis hakim pun lantas memotong dan meminta Bahar untuk tidak memberikan tanggapan berupa jawaban. Hakim lantas mempersilakan Bahar mengajukan eksepsi bila tak terima dengan dakwaan.

"Saya tidak eksepsi, tapi saya bingung perkara diteruskan. Peradilan restorative justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar pengadilan," ujar Bahar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp132 Miliar Disita Kejati Jabar Kasus Korupsi Tanah Tol Cisumdawu

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Ditahan, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Kejati Jabar Segera Kirim Nota Pendapat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

57 tahun lalu

Korupsi Pasar Cigasong, Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Dijebloskan ke Tahanan

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap, Kejati Beri Waktu Polda Jabar Untuk Lengkapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal