BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith memprotes dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/4/2021). Dia didakwa dengan pasal kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online bernama Andriansyah.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sedangkan jaksa, hakim, dan kuasa hukum di PN Bandung.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja, Habib Bahar menyinggung soal Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang intinya jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.
Namun, majelis hakim pun lantas memotong dan meminta Bahar untuk tidak memberikan tanggapan berupa jawaban. Hakim lantas mempersilakan Bahar mengajukan eksepsi bila tak terima dengan dakwaan.
"Saya tidak eksepsi, tapi saya bingung perkara diteruskan. Peradilan restorative justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar pengadilan," ujar Bahar.