Pria Penginjak Alquran Ditangkap Bersama Istri di Sukabumi, Ternyata Ini Motifnya

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat merilis kasus penistaan agama penginjak Alquran di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekspresi Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

57 tahun lalu

Sidang Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Panji Gumilang Nilai Dakwaan JPU Tak Masuk Akal

57 tahun lalu

Panji Gumilang Beri Hormat ala Militer saat Masuk Ruang Sidang Cakra PN Indramayu

57 tahun lalu

Sidang Kedua Perkara Penistaan Agama di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Eksepsi

57 tahun lalu

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Disidang di PN Indramayu Besok, Ini Agendanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal