Pria Penginjak Alquran Ditangkap Bersama Istri di Sukabumi, Ternyata Ini Motifnya

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat merilis kasus penistaan agama penginjak Alquran di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri di Sukabumi yang diduga terlibat dalam kasus penistaan agama yang videonya sempat viral. Dalam video tersebut pelaku menginjak Alquran dan menantang umat Islam. 

Kasus itu dipicu akibat kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri ini. Pria dalam video tersebut berinisial CER (25) dengan istri berinisial SL (24). 

Hal itu terungkap setelah jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap keduanya di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB pagi. 

"Suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si isteri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada MNC Portal Indonesia. 

Kedua tersangka beragama Islam, lanjut Zainal, sehingga kemudian upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Alquran. Mereka juga tercatat menikah secara siri pada tahun 2016 silam.

"Awalnya mereka menyelesaikan masalah (rumah tangga) tersebut dengan pengambilan sumpah di bawah Alquran terhadap suaminya, namun perilaku suaminya selalu berulang," ujar Zainal. 

Aksi injak Alquran tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya. 

"Karena perilaku suami selalu berulang, maka kemudian atas keinginan istri, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di handphonenya," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekspresi Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

57 tahun lalu

Sidang Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Panji Gumilang Nilai Dakwaan JPU Tak Masuk Akal

57 tahun lalu

Panji Gumilang Beri Hormat ala Militer saat Masuk Ruang Sidang Cakra PN Indramayu

57 tahun lalu

Sidang Kedua Perkara Penistaan Agama di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Eksepsi

57 tahun lalu

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Disidang di PN Indramayu Besok, Ini Agendanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal