Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panji Gumilang Beri Hormat ala Militer saat Masuk Ruang Sidang Cakra PN Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Panji Gumilang Nilai Dakwaan JPU Tak Masuk Akal

Rabu, 15 November 2023 - 16:08:00 WIB
Sidang Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Panji Gumilang Nilai Dakwaan JPU Tak Masuk Akal
Panji Gumilang, terdakwa kasus penistaan agama saat sidang di PN Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilang menjalani sidang kedua kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11/2023). Dalam sidang, kuasa hukum Panji Gumilang membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pembacaan eksepsi, Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan, salah satu dakwaan dari penuntut umum terkait ceramah Panji Gumilang yang dianggap sebagai penodaan agama, tidak masuk akal.

"Apa yang dikemukakan klien kami pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya, pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh klien kami kebenarannya saat itu," kata Hendra Effendi saat pembacaan eksepsi.

Hendra Effendi menilai, pemikiran yang diungkapkan Panji Gumilang, hanya untuk meningkatkan mutu para santri di Ponpes Al Zaytun. "Pemikiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma'had Al Zaytun," ujar dia.

Sementara itu, Muhammad Ali Saepudin, juga kuasa hukum Panji Gumilang, meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dengan alasan, terdakwa harus menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan. Tangan sebelah kiri Panji Gumilang patah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut