Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memaparkan kasus TPPO modus kawin kontrak ke China (Foto: Dok. Polda Jabar)

Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar printout paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit handphone, dan dua dompet kulit.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.

Penyidik Polda Jabar masih memburu tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni I alias AI, YF alias A dan LKS alias KG. Selain itu, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di China untuk memulangkan korban RR ke tanah air secepatnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Buru 3 DPO Kasus TPPO Warga Sukabumi, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta dan Ombudsman Edukasi Masyarakat Cegah TPPO di 2 Desa Binaan

57 tahun lalu

Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO, Selamatkan 189 Pekerja Migran Sepanjang 2025

57 tahun lalu

LPSK Ungkap Banyak Pelaku TPPO Ogah Bayar Ganti Rugi ke Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal