Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memaparkan kasus TPPO modus kawin kontrak ke China (Foto: Dok. Polda Jabar)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menjelaskan, dalam praktik kawin kontrak tersebut korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun kenyataannya hanya menerima Rp25 juta.

“Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal,” kata Ade.

Sementara itu, kedua tersangka diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.

Polisi mengidentifikasi korban berinisial RR seorang pelajar yang juga bekerja sebagai buruh pabrik di Cikembar, Sukabumi. Korban direkrut dengan janji penghasilan tinggi di luar negeri, namun justru menjadi korban perdagangan manusia.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, dan Kantor Imigrasi Bogor.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Buru 3 DPO Kasus TPPO Warga Sukabumi, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta dan Ombudsman Edukasi Masyarakat Cegah TPPO di 2 Desa Binaan

57 tahun lalu

Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO, Selamatkan 189 Pekerja Migran Sepanjang 2025

57 tahun lalu

LPSK Ungkap Banyak Pelaku TPPO Ogah Bayar Ganti Rugi ke Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal