Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO, Selamatkan 189 Pekerja Migran Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

Rabu, 01 Oktober 2025 - 11:56:00 WIB
Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus TPPO dengan korban asal Sukabumi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menetapkan dua pria berinisial Y (38) dan JA (30) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang perempuan bernama Reni Rahmawati warga Kabupaten Sukabumi. Korban diberangkatkan ke Guangzhou, China untuk dieksploitasi secara seksual dengan modus kawin kontrak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kedua tersangka sudah ditangkap dan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto Pasal 56 KUHPidana,” ujar Hendra di Bandung, Senin (29/9/2025).

Hendra menjelaskan, Y berperan sebagai perekrut, memproses sekaligus membawa korban ke Guangzhou. Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan, padahal kenyataannya untuk dieksploitasi secara seksual lewat modus kawin kontrak.

Sementara itu, JA diduga membantu dengan cara meminjamkan kendaraan untuk mengantar-jemput korban serta memberikan keterangan maupun perantara guna memuluskan aksi Y.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut