Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menjelaskan, dalam praktik kawin kontrak tersebut korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun kenyataannya hanya menerima Rp25 juta.
“Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal,” kata Ade.
Sementara itu, kedua tersangka diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.
Polisi mengidentifikasi korban berinisial RR seorang pelajar yang juga bekerja sebagai buruh pabrik di Cikembar, Sukabumi. Korban direkrut dengan janji penghasilan tinggi di luar negeri, namun justru menjadi korban perdagangan manusia.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, dan Kantor Imigrasi Bogor.