Polres Cianjur Bongkar Jaringan Narkoba dari Lapas, Satu Tersangka Ibu Rumah Tangga

Mochamad Andi Ichsyan
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menegaskan akan terus mengungkap kasus peredaran narkoba yang dkendalikan dari berbagai lapas. (Foto: iNews.Tv/Mochamad Andi Ichsyan)

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, pengembangan dan pendalaman kasus peredaran narkoba ini akan terus dilakukan guna membongkar jaringan narkoba di dalam lapas. 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasusnya. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengingat para tersangka dikendalikan langsung dari berbagai lapas," kata Kapolres, Selasa (23/2/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman masksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjual Durian di Bandung Ini Ternyata Buronan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau 

57 tahun lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

57 tahun lalu

Tragis! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur

57 tahun lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

57 tahun lalu

Istri Tidur di Kamar, Ayah di Cianjur Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun di Ruang Tamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal