Polisi Gerebek 2 Pabrik Obat Keras di Tasikmalaya dan Sumedang, 9 Orang Ditangkap

Agus Warsudi
Polda Jabar saat ekspose kasus peredaran obat keras hasil tangkapan di Sumedang dan Tasikmalaya. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Perwakilan BPOM Bandung Ayi Mahpud mengatakan, Trihexyphenidyl dan Hexymer merupakan obat parkinson dan tremor yang berhubungan dengan syaraf. Jika dikonsumsi terus menerus oleh anak muda dapat menyebabkan ketergantungan.

"Efeknya ke ginjal dan berujung bisa cuci darah kalau rutin dikonsumsi," kata Ayi Mahpud.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Angkut Rombongan Seni Kuda Renggong Terbalik di Sumedang, 2 Luka Berat

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Cisumdawu, Arus Lalin Macet Parah

57 tahun lalu

Dikepung Warga, Perampok Sembunyi di Gudang Minimarket Sumedang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal