BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung membongkar aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus ini tujuh orang ditangkap.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, identitas para pelaku yang diamankan berinisial K, IH, UU, AS sebagai penambang. Kemudian pelaku berinisial IS, M dan K sebagai bandar.
“Hari ini kami Polresta Bandung melaksanakan rilis terkait pengungkapan tindak pidana pertambangan yang diketahui terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung,” ujar Kombes Pol Aldi dalam konferensi pers di lokasi Senin (20/1/2025).
Aldi menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi menemukan tambang emas ilegal ini telah beroperasi selama lebih dari 14 tahun. Para pelaku melakukan penambangan emas secara liar dengan menggunakan bahan kimia untuk memisahkan emas dari sedimen tanah yang diambil dari hutan.
“Modusnya yaitu karena memang tidak ada izinnya, mereka mengambil tanah di hutan yang terdapat sedimen emas, kemudian dipisahkan dan diolah dengan bahan kimia,” katanya.