Selanjutnya dari tersangka AF disita 94 butir Tramadol HCI, satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp120.000, kemudian dari tersangka YT disita 192 butir Tramadol HCI, 1.070 butir Hexymer, 12 butir Alprazolam, 18 butir Diazeapam, 14 butir Merlopam, satu unit handphone dan uang Rp1.080.000.
Barang ilegal itu disembunyikan tersangka dalam sebuah plastik bertuliskan Mamypokopants. Terakhir, dari tersangka RF disita 19 butir Tramadol HCI, 110 butir Hexymer, satu unit handphone dan uang Rp100.000.
"Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran obat keras ilegal ini yang semakin marak untuk menangkap penyuplai obat itu kepada para tersangka," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Sukabumi, AKP Kusmawan.