Selundupkan 403 Kg Sabu ke Indonesia, 4 WNA Divonis Mati di PN Cibadak Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - Selain sembilan warga negara Indonesia (WNI), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat warga negara asing (WNA) asal Iran dan Pakistan. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.
Keempat WNA yang divonis mati tersebut antara lain, Hoosein Salary Rasyid, Samiulah, Mahmoud Salary Rasyid, dan Etefeh Nohtani.
"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi, Selasa (6/4/2021).
Vonis majelis hakim untuk terdakwa dua WNA, yakni Hoosein dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).
Kemudian untuk dua terdakwa WNA lain, juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara sembilan WNI pun melanggar Pasal 114 ayat 2.