Polisi Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal di Sukabumi, Bandar dan Kurir Ditangkap
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2), UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Tidak hanya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi pun menangkap empat tersangka yang merupakan kurir dan pengedar obat keras ilegal di lokasi berbeda.
Jaringan pengedar obat daftar G itu terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka berinisial MA dan AF di Kampung Pangsor, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Setelah dikembangkan polisi kembali menangkap seorang tersangka bernisial YT di rumah kontrakan yang berada di Kampung Panyairan, RT 01/31, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan terangkhir menangkap RF saat sedang berada di warung kopi di Kampung Ketapangcondong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Dari tangan tersangka turut disita ribuan obat keras dari berbagai jenis seperti dari tangan MA disita 127 butir Tramadol HCI, 184 butir Hexymer dan tiga butir Trihexy. Selain itu, menyita satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan uang tunai senilai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan.