Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 403 Kg Sabu ke Indonesia, 4 WNA Divonis Mati di PN Cibadak Sukabumi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal di Sukabumi, Bandar dan Kurir Ditangkap

Senin, 26 April 2021 - 20:30:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal di Sukabumi, Bandar dan Kurir Ditangkap
Seorang tersangka ditangkap polisi dengan barang bukti berupa ribuan obat keras ilegal yang diedarkan di Sukabumi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2), UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Tidak hanya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi pun menangkap empat tersangka yang merupakan kurir dan pengedar obat keras ilegal di lokasi berbeda.

Jaringan pengedar obat daftar G itu terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka berinisial MA dan AF di Kampung Pangsor, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Setelah dikembangkan polisi kembali menangkap seorang tersangka bernisial YT di rumah kontrakan yang berada di Kampung Panyairan, RT 01/31, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan terangkhir menangkap RF saat sedang berada di warung kopi di Kampung Ketapangcondong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Dari tangan tersangka turut disita ribuan obat keras dari berbagai jenis seperti dari tangan MA disita 127 butir Tramadol HCI, 184 butir Hexymer dan tiga butir Trihexy. Selain itu, menyita satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan uang tunai senilai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut