SUKABUMI, iNews.id - Sejumlah bandar dan kurir obat keras ilegal diringkus polisi di beberapa lokasi yang berbeda di Sukabumi. Barang bukti berupa ribuan obat keras pun berhasil dimanakan sebagai barang bukti.
Informasi yang dihimpun, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, dalam beberapa hari saja berhasil menangkap kurir dan bandar obat keras, seperti penangkapan seorang kurir berinisial AA (40), Kampung Bojongkawung, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
"Tersangka kami tangkap tangkap di salah satu rumah kontrakan. Dari tangan pelaku ditemukan 404 butir obat keras ilegal dengan rincian 206 butir jenis Tramadol Hci 50 mg dan 198 butir jenis Hexymer," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Sukabumi, AKP MA’ruf Murdianto, Senin (26/4/2021)
Tidak berselang lama atau pada Minggu, (25/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap seorang bandar obat keras ilegal di Jalan Pelabuan II tepatnya di samping SMPN 3 Kota Sukabumi, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang.
Dari tersangka berinisial IM (22) Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menemukan 1.720 obat jenis Tramadol HCI dan 2.300 butir obat jenis Hexymer dengan total seluruhnya 4.020 butir. Akibat ulahnya tersebut kedua tersangka dipastikan berlebaran di dalam sel untuk mempertanggung jawabkan ulahnya dengan mengedarkan obat keras tanpa izin.