Polisi Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Elpiji 12 Kg di Cilengkrang Bandung

Mujib Prayitno
Polisi menyegel tabungan gas di Kampung Batu Nunggal, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. (Foto: iNews.id/Mujib Prayinto)


Selain mengamankan dua orang tersangka, di lokasi ini petugas juga mengamankan sedikitnya 247 tabung gas elpiji ukuran 3 dan 12 kilogram. Sebanyak 16 tabung di antaranya sudah dilakukan penyuntikan dan siap untuk dijual. Petugas juga menyita satu unit mobil pikap, yang digunakan untuk armada pendistribusian.

Akibat praktik curang yang dilakukan kedua tersangka, merka dijerat Pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Penyalahgunaan dan Perniagaan Gas dan Bumi Tanpa izin, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Kembali Bongkar Kasus Penyalahgunaan Elpiji di Subang, 2 Pelaku Kabur

57 tahun lalu

Dampak Kelangkaan Elpiji 12 Kg di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Layanan Makan Bergizi Gratis

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji di Pangkalpinang, 4 Orang Diamankan

57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Jabar Gulung Komplotan Pengoplos Elpiji di Garut

57 tahun lalu

Tempat Oplos Elpiji di Indihiang Tasikmalaya Digerebek Polisi dan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal