Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Setiabudi Bandung, Tangkap 6 Pemuda

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir menunjukkan barang bukti kasus home industry tembakau sintetis. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Para pelaku membeli peralatan dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis secara online. Mereka juga belajar cara meracik tembakau sintentis di YouTube. "Dalam satu hari mereka mampu memproduksi ratusan gram tembakau sintetits," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Dari tangan para tersangka, tutur Kapolrestabes Bandung, polisi menyita barang bukti 4.738 gram atau 4,7 kilogram (kg) tembakau sintetis, ganja 946,7 gram.

Kemudian satu toples kaca beling berisi biji ganja 28 gram, timbangan digital, handphone, motor, dan bungkus plastik, alat-alat pembuat home industri tersebut sebanyak 30 jenis barang bukti. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1,2, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

"Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 28.570 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Luncurkan Tim Patroli Perintis Presisi, Ini Beda dengan Prabu Lodaya

57 tahun lalu

Warga Bandung Diajak Manfaatkan Maggot untuk Kelola Sampah agar Bernilai Ekonomi

57 tahun lalu

Libur Idul Adha, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 23 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

57 tahun lalu

BMKG Gempa Terkini Guncang Bandung M 3,2, Kedalaman 25 Km

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Fun Run 7,7 Km Meriahkan HUT ke-77 Bhayangkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal