Sementara itu, Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, pengungkapan home industry tembakau sintetis ini berawal dari penangkapan tersangka SH di Sukasari, Kota Bandung.
"Berawal dari laporan masyarakat terkait orang yang diduga suka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis tembakau sintetis. Pada Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, Jalan Gegerkalong Tengah, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap SH," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.
Dari tangan SH, ujar AKBP Fauzan Syarir, anggota menyita barang bukti 1 bungkus besar plastik klip bening bahan tembakau sintetis dan 18 bungkus kecil plastik klip bening tembakau sintetis siap jual," ujar AKBP Fauzan Syahrir.
Kasus SH, tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, dikembang hingga terungkap home industri di kawasan Setiabud, Kecamatan Sukajadi. "Tersangka SH mengaku mendapatkan mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membeli secara online melalui akun Instagram @joebro sebanyak 50 gram dengan harga Rp3.600.000," tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.
Kemudian, tersangka SH menjual tembakau sintetis dengan berat masing-masing bungkus 25 gram. Tembakau sintetis itu kembali dijual melalui akun Instagram @urwont_12 dengan harga Rp2.000.000 per 25 gram.
"Tembakau sintetis pesanan ditempel pelaku di Jalan Gegerkalong Tengah, Kota Bandung. Sisa tembakau sintetis dikemas paket hemat per bungkus 1 gram dan dijual dengan harga Rp150.000 per gram," tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.