BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membongkar home industry tembakau sintetis. Dari kasus ini, polisi menangkap 6 tersangka dan barang bukti 4.738 gram tembakau sintetis dan ganja 946,7 gram.
Home industry tembakau sintetis itu beroperasi di kawasan Setiabudi, Kecamatan Sukajadi dan Sukasari, Kota Bandung. Sedangkan pengedar ganja ditangkap di kawasan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, enam tersangka yang ditangkap antara lain FKWD (36), RTR (28), SH (22), MS (23) mahasiswa, DEA (26), dan RM (25) mahasiswa.
"Modus operandi para pelaku, memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis dan ganja di wilayah Kota Bandung. Bahkan dijual ke beberapa pengguna di Jawa Barat," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Kombes Pol Budi Sartono, para tersangka telah membuat atau memproduksi tembakau sintetis selama 1 tahun.