Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penyelewengan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelewangan LPS bersubsidi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kasus ini, ujar Kombes Pol Arief Rachman, berawal dari pengungkapan pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Saat itu, petugas mengamankan seseorang sedang menjaga gudang yang diduga tempat penyalahgunaan perniagaan, perdagangan, dan distribusi BBM LPG bersubsidi

"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat ke Polres Subang. Informasi menyebutkan, truk tangki pengangkut LPG sering keluar masuk ke lokasi dan bau gas menyengat dari sana. Anggota bergerak dan berhasil menangkap dua orang di TKP. Kemudian petugas kembali menangkap dua orang, sopir dan distributor yaitu PT ER," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Berdasarkan pemeriksaan empat tersangka itu, ujar Kombes Pol Arief Rachman, terungkap kejahatan itu sindikasi, melibatkan sejumlah orang. "Dari kelompok ini, total 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, modus operandi kejahatan ini, pelaku menyimpan LPG subsidi ke tangki yang telah disiapkan di Patokbeusi. LPG tersebut diisikan ke LPG 50 kilogram (kg) non-subsidi. Padahal sudah jelas tangkinya adalah bersubsidi. Ini menjadi dasar polisi melakukan penindakan.

"Kami membagi pelaku pada tiga klaster. Ada pemodal atau yang punya uang. Penyedia LPG adalah oknum dari transportir dan SPBE. Ketiga adalah pelaksana lapangan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Akibat perbuatan para pelaku, kerugian negara yang dapat diselamatkan Rp18.000 per kg dikali 16 kilogram dikali 30 hari. Total sekitar Rp9,4 miliar. "Barang bukti disita ini ada 3 tangki transportir kapasitas 20 ton dan dua 15 ton. Ada juga tangki unyil tanpa memerhatikan standard pengamanan pertamina.

"Selain itu bersubsidi sekali mengamankan kekayaan negara kami juga amanakn jiwa masyarakat. Kalau tabung meledak di rumah ini di pemukiman berbahaya. ini kalau 20 ton meledak gimana dampaknya. ini tempat peyalagunaan ada di jalan pinggir jalan besar 10 meter ke dalam ini pemukiman penduduk," ucap Kombes Pol Arief Rachman.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polisi Tetapkan 2 Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kasus Penyalahgunaan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

57 tahun lalu

Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Patokbeusi Subang Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami Dugaan Oknum Pertamina Terlibat Penyalahgunaan LPG di Patokbeusi Subang

57 tahun lalu

Negara Rugi Rp8 Miliar per Bulan akibat Penyalahgunaan LPG 20 Ton di Patokbeusi Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal