Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penyelewengan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelewangan LPS bersubsidi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyelewengan 20 ton LPG di Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ke-11 tersangka itu terdiri atas sopir, teknisi, mandor, dan penanggung jawab lokasi.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, selain sopir, teknisi, mandor, dan penanggung jawab lokasi, petugas juga menetapkan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) sebagai tersangka. Ke-11 tersangka berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

"Berdasarkan pengembangan kasus yang terungkap pada Jumat (15/7/2022) lalu, dari dua tersangka sekarang bertambah menjadi 11 orang. Jadi ada penambahan sembilan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar  Kombes Pol Arief Rachman, Senin (25/7/2022).

Ke-11 tersangka, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, bukan hanya pelaku menggelapkan LPG, tetapi ada juga yang terkait dengan perusahaan pengangkutan dan SPBE. 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah kapolri terkait pengamanan subsidi BBM dan gas  pemerintah. "Ini nilainya triliunan ruiah. Maka kami membentuk tim monitoring dan pengawasan subsidi ini terutama jalur distribusnya," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polisi Tetapkan 2 Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kasus Penyalahgunaan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

57 tahun lalu

Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Patokbeusi Subang Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami Dugaan Oknum Pertamina Terlibat Penyalahgunaan LPG di Patokbeusi Subang

57 tahun lalu

Negara Rugi Rp8 Miliar per Bulan akibat Penyalahgunaan LPG 20 Ton di Patokbeusi Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal