Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Patokbeusi Subang Terancam 6 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman (kasos putih bertopi) menginterogasi pelaku TA (kaus merah). (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id -  Tiga pelaku, TA (42) dan MH (30), serta seorang sopir truk tangki pengangkut 20.000 atau 20 matriks ton LPG terancam hukuman 6 tahun penjara. Tersangka kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang itu, disangkakan melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU Nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen.

"Tersangka dijerat Pasal 55 paragraf 5 UU Migas karena menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling tinggi 60 miliar. Para tersangka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Huruf C UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Kamis (14/7/2022).

Diketahui, penyidik Unit I Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap tiga orang terkait kasus penyelewengan LPG bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022). Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih mendalami keterlibatan orang Pertamina dalam kasus tersebut.

Sedangkan tiga orang yang ditangkap itu berperan sebagai penanggung jawab atau mandor dan pengemudi truk tangki. Pelaku pertama yang ditangkap di lokasi kejadian pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, berinisial TA (42). 

Tersangka TA berperan sebagai penanggung jawab lokasi penimbunan LPG bersubsidi. Kemudian sopir truk tangki yang membawa LPG 20 matriks ton milik Pertamina, dan pelaku ketiga berinsial MH (30), warga Jawa Tengah. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami Dugaan Oknum Pertamina Terlibat Penyalahgunaan LPG di Patokbeusi Subang

57 tahun lalu

Negara Rugi Rp8 Miliar per Bulan akibat Penyalahgunaan LPG 20 Ton di Patokbeusi Subang

57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan 20 Ton Gas LPG di Patokbeusi Subang

57 tahun lalu

Ini Pidato Lengkap Udin Sopir Angkot Bandung yang Bikin Kapolda Jabar Menangis 

57 tahun lalu

Rayakan Idul Adha, Polda Jabar dan Jajaran Bagikan 285 Sapi dan 577 Kambing Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal