Negara Rugi Rp8 Miliar per Bulan akibat Penyalahgunaan LPG 20 Ton di Patokbeusi Subang

Yudy Heryawan Juanda
Agus Warsudi
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman (mengenakan topi) menginterogasi TA (kasos merah), tersangka kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Patokbeusi, Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bersama Polres Subang menggagalkan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi ini, negara dirugikan sekitar lebih dari Rp8 miliar per bulan.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar berkolaborasi dengan Polres Subang melaksanakan penindakan pelaku usaha yang diduga menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan, dan perniagaan bahan bakar gas LPG

Pengungkapan kasus ini, kata Dirreskrimsus Polda Jabar, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tangki pertamina sering keluar masuk ke lokasi.

"Sejalan dengan kebijakan pemerintah, di mana sekarang sedang gencar menjaga subsidi BBM dan gas karena begitu banyak anggaran pemerintah untuk subsidi, sehingga kami melakukan penyelidikan. Diduga ada pelaku yang memanfaatkan disparitas harga antara LPG subsidi dan non-subsidi," kata Dirreskrimsus Polda Jabar di Mapolsek Patokbeusi, Kamis (14/7/2022).

Hasil penyelidikan, ujar Kombes Pol Arief Rachman, petugas menemukan fakta telah terjadi dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Sehingga, dilakukan penindakan pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan 20 Ton Gas LPG di Patokbeusi Subang

57 tahun lalu

Ini Pidato Lengkap Udin Sopir Angkot Bandung yang Bikin Kapolda Jabar Menangis 

57 tahun lalu

Rayakan Idul Adha, Polda Jabar dan Jajaran Bagikan 285 Sapi dan 577 Kambing Kurban

57 tahun lalu

569 Bintara Resmi Berpangkat Bripda, Kapolda Jabar: Jadilah Polisi yang Humanis

57 tahun lalu

Buntut Demo Anarkistis di Mapolda Jabar, Ketum Ormas GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal