BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Jabar menetapkan dua tersangka, TA (42) dan MH (30) dalam kasus penyalahgunaan 20 ton LPG bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022). Kasus itu masih dikembangkan sehingga tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Dua tersangka dan beberapa saksi dibawa ke Polda Jabar. Mereka diperiksa intensif oleh penyidik. Dari pemeriksaan para saksi tersebut, tidak menutup kemungkinan ada beberapa potensial suspect (calon tersangka)," kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Jumat (15/7/2022).
Untuk barang bukti truk tangki dan truk pengangkut tabung gas isi 50 kilogram, ujar Kombes pol Arief Rahman, diamankan di Depot Pertamina terdekat. Sebab, truk tangki mengangkut LPG mudah terbakar (flamable) sesuai SOP Pertamina. "Tim masih terus bekerja dan perkembangan akan diup date," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Tersangka TA (42) dan MH (30), terancam hukuman 6 tahun penjara. Tersangka kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang itu, disangkakan melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dan UU Nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen.
"Tersangka dijerat Pasal 55 paragraf 5 UU Migas karena menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling tinggi 60 miliar. Para tersangka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Huruf C UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Kamis (14/7/2022).