Polda Jabar Siap Tindak Lanjuti Laporan Warga terkait Kasus Doni Salmanan

Agus Warsudi
Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada hari ini. (Foto MNC Portal).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Doni terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

Jauh sebelum kasus ini mencuat, Doni Salmanan dikenal sebagai trader dan YouTuber yang kerap berbagi. Terakhir Doni jadi buah bibir setelah menjual motor Harley Davidson kesayangan seharga Rp2,5 miliar. Uang hasil penjualan motor itu untuk membantu korban erupsi Gunung Semeru dan banjir bandang di Kabupaten Garut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan Suaminya, Ini Jaminannya

57 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tersangka Penipuan dan TPPU, Ditahan di Rutan Bareskrim

57 tahun lalu

Doni Salmanan Tersangka Penipuan, Pernah Janjikan Rp100 Juta untuk Penemu Tas yang Hilang

57 tahun lalu

Polisi Sita iPhone 13, Mutasi Rekening hingga Akun YouTube Doni Salmanan

57 tahun lalu

Dijerat Pasal Berlapis, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal