Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doni Salmanan Tersangka Penipuan, Pernah Janjikan Rp100 Juta untuk Penemu Tas yang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tersangka Penipuan dan TPPU, Ditahan di Rutan Bareskrim

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:58:00 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tersangka Penipuan dan TPPU, Ditahan di Rutan Bareskrim
Doni Salmanan saat melelang motor untuk korban erupsi Gunung Semeru dan banjir bandang Garut. (Foto: Istimewa/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Doni Salmanan, yang dikenal sebagai crazy rich Bandung, sebagai tersangka kasus kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Afiliator platform Quotex tersebut menerima proses hukum atas kasusnya dan janji kooperatif. 

"Intinya (Doni Salmanan) menerima proses hukum yang sedang berjalan," kata Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022). 

Ikbar menyatakan, mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan dengan memenuhi hak-hak kliennya. Pemeriksaan berlangsung selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

"Kami sangat mengapresiasi penyidik siber Bareskrim Polri yang mengakomodir dengan baik hak-hak tersangka saat pemeriksaan, termasuk didampingi penasehat hukum," ujar Ikbar Firdaus. 

Doni Salmanan, tutur Ikbar, dipastikan akan bersikap kooperatif selama menjalani penyidikan atas perkara tersebut. Saat ini Doni ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut