Dijerat Pasal Berlapis, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

Binti Mufarida
Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara (Foto: Istimewa/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan alias DS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni terancam 20 tahun penjara dan dimiskinkan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Doni diperiksa selama 13 jam. Dia juga disodorkan 90 pertanyaaan.

Usai pemeriksaan para saksi, ahli, ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban. Penyidik melakukan gelar perkara.

“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," kata Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menambahkan, Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

21 jam lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

21 jam lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal