“Direktorat Reserse Siber Polda Jabar juga telah melakukan proses penahanan dan perpanjangan penahanan sejak tanggal 5 Januari yang akan berakhir pada 13 Februari mendatang,” katanya.
Dia menambahkan, seluruh administrasi dalam kasus ujaran kebencian Resbob telah dilengkapi oleh penyidik. Berkas perkara juga tahap satu juga telah dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (6/1/2026).
“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada, dan pada hari ini telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan transparan dalam penanganan kasus ujaran kebencian Resbob.
Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi mengandung ujaran kebencian atau melanggar hukum.