Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Rabu, 07 Januari 2026 - 13:24:00 WIB
Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan perkembangan kasus ujaran kebencian Resbob. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat memperpanjang penahanan tersangka ujaran kebencian berinisial MAPN alias Resbob. Selain itu telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, penanganan kasus ujaran kebencian Resbob dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka MAPN alias Resbob, kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap delapan saksi dan dua orang saksi ahli,” ujar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (6/1/2026).

Dalam proses penyidikan kasus ujaran kebencian Resbob, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli guna memperkuat konstruksi perkara.

Selain pemeriksaan saksi, Polda Jabar juga telah menahan tersangka MAPN alias Resbob. Penahanan tersebut sekaligus disertai perpanjangan masa penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut