Menurut Kapolda Jabar, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat menghancurkan tatanan sosial.
Selain pemusnahan knalpot brong, melalui Ditreskrimum Polda Jabar juga mengamankan 1.122 kendaraan hasil tindak pidana. Terdiri dari 1.111 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat.
Kendaraan tersebut akan diserahkan secara simbolis kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang kehilangan alat transportasi.
Kapolda Jabar menekankan bahwa bagi sebagian warga, kendaraan bukan sekadar alat transportasi. Kendaraan menjadi sumber penghidupan untuk berdagang, ojek, kurir, hingga mengantar anak sekolah.
Diketahui, penertiban knalpot brong mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.